Bagaimana Regulasi Baru Mempengaruhi Franchise 2026
Franchise 2026 berjalan dengan aturan yang perlu dipahami calon mitra sebelum menandatangani perjanjian bisnis. Perubahan regulasi beberapa tahun terakhir menyentuh pendaftaran waralaba, dokumen penawaran, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, hingga pengawasan kegiatan usaha. Dampaknya terasa ketika sebuah usaha ingin membuka gerai baru atau mengembangkan jaringan kemitraan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, kemudian memperjelas proses penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba melalui aturan pada 2025. Pada 2026, perhatian terhadap legalitas tetap muncul dalam kegiatan industri waralaba. Calon mitra perlu memahami perubahan ini agar dapat menilai penawaran bisnis, memeriksa dokumen, dan mengetahui tanggung jawab setiap pihak sejak awal kerja sama.
Aturan Waralaba Terbaru Mengubah Cara Bisnis Beroperasi
Perubahan aturan waralaba tidak hanya menyangkut administrasi. Pemerintah juga mengatur penyelenggara waralaba, kriteria usaha, prospektus penawaran, perjanjian, penggunaan logo, pelaporan, serta pengawasan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 yang berlaku sejak 2 September 2024.
Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007. Artinya, calon mitra perlu memahami kerangka aturan yang berlaku sekarang ketika menilai tawaran kemitraan. Dokumen lama atau penjelasan dari tenaga pemasaran belum tentu menggambarkan kewajiban terbaru secara lengkap.
Dalam praktiknya, sebuah usaha kuliner mungkin sudah memiliki beberapa gerai dan menawarkan peluang kemitraan melalui media sosial. Calon mitra sebaiknya menanyakan status waralaba, identitas pemberi waralaba, serta dokumen yang mendukung penawaran tersebut. Jumlah gerai dan popularitas merek tidak otomatis membuktikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Perubahan ini juga mendorong pelaku usaha lebih tertib dalam mengelola hubungan dengan mitra. Pemberi waralaba perlu menyiapkan informasi bisnis yang sesuai, sedangkan penerima waralaba perlu memahami hak dan kewajibannya. Dengan begitu, proses kerja sama memiliki dasar yang lebih jelas ketika terjadi perbedaan pendapat.
Penerbitan STPW Lebih Jelas melalui Prosedur Daerah
Salah satu perubahan yang penting bagi calon mitra berkaitan dengan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 untuk mengatur tata cara penerbitan STPW oleh pemerintah daerah. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Juli 2025.
Prosedur tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam memeriksa permohonan. Berdasarkan aturan itu, proses verifikasi dan penerbitan STPW memiliki jangka waktu lima hari kerja. Apabila STPW belum terbit setelah batas waktu tersebut, bukti pengajuan dapat digunakan sebagai bukti sementara kegiatan usaha waralaba sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi calon mitra, perubahan ini membantu memperjelas proses administrasi. Namun, bukti pengajuan tidak berarti semua dokumen dapat diabaikan. Status permohonan tetap perlu dipantau sampai proses penerbitan selesai.
Memahami Dokumen Pendaftaran Waralaba
- Identitas pemberi waralaba membantu calon mitra memastikan pihak yang menawarkan kerja sama memiliki identitas usaha yang jelas.
- Prospektus penawaran waralaba memberikan gambaran mengenai sistem bisnis, kegiatan usaha, dan informasi yang perlu dipertimbangkan sebelum bekerja sama.
- Perjanjian waralaba menjelaskan pembagian hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua pihak selama hubungan bisnis berlangsung.
- Status STPW perlu diperiksa melalui dokumen yang tersedia agar calon mitra memahami posisi administrasi usaha yang ditawarkan.
Misalnya, sebuah calon gerai sudah siap beroperasi, tetapi pemberi waralaba masih menunggu proses administrasi. Situasi ini perlu dijelaskan sejak awal agar kedua pihak memahami status usaha dan langkah yang masih harus diselesaikan.
Prospektus dan Perjanjian Menjadi Dasar Penilaian Mitra
Regulasi waralaba menempatkan prospektus penawaran dan perjanjian sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan bisnis. Prospektus membantu calon mitra mengenali usaha yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan. Sementara itu, perjanjian menjelaskan hubungan kerja sama secara lebih terperinci.
Dalam menilai Franchise 2026, calon mitra perlu membaca informasi tentang kegiatan usaha, hak atas kekayaan intelektual, dukungan berkelanjutan, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Informasi tersebut membantu menggambarkan cara bisnis dijalankan dan bentuk bantuan yang tersedia setelah gerai beroperasi.
Bagian Perjanjian yang Perlu Dipahami
- Hak penggunaan merek menjelaskan bagaimana mitra boleh menggunakan nama, logo, dan identitas usaha selama masa kerja sama.
- Standar operasional menerangkan prosedur pelayanan, pengolahan produk, pengadaan bahan, dan pengelolaan gerai yang perlu diikuti.
- Dukungan pemberi waralaba perlu dijelaskan secara konkret, seperti pelatihan awal, pendampingan operasional, dan pembaruan prosedur bisnis.
- Pengakhiran kerja sama perlu dipahami agar calon mitra mengetahui konsekuensi ketika perjanjian berakhir atau salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Bayangkan sebuah gerai mengalami penurunan penjualan dan pemiliknya ingin mengubah pemasok bahan baku. Keputusan ini bisa berbenturan dengan standar operasional yang telah disepakati. Isi perjanjian membantu menentukan apakah perubahan tersebut diperbolehkan dan bagaimana persetujuan harus diperoleh.
Penggunaan Logo dan Pelaporan Menuntut Ketertiban Usaha
Kepatuhan dalam bisnis waralaba berlanjut setelah gerai mulai beroperasi. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 mengatur penggunaan logo waralaba, pelaporan kegiatan usaha, serta pengawasan penyelenggara. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri dan kewajiban para pihak.
Bagi calon mitra, artinya proses memilih usaha perlu mempertimbangkan kesiapan operasional pemberi waralaba. Sistem bisnis yang terstandar membutuhkan dokumen, prosedur, dan dukungan yang konsisten. Kesiapan tersebut berpengaruh terhadap kelancaran kerja sama ketika jaringan berkembang.
Dalam praktiknya, sebuah gerai mungkin menggunakan materi promosi yang menampilkan logo waralaba, tetapi status administrasinya belum jelas. Kondisi seperti ini patut ditanyakan kepada pemberi waralaba. Kementerian Perdagangan juga mengingatkan pelaku usaha dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept 2026 di Bandung agar memastikan kepemilikan STPW sebelum menggunakan istilah dan logo waralaba dalam promosi.
Pelaporan juga menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggara. Data kegiatan usaha membantu proses pembinaan dan pengawasan sesuai aturan. Calon mitra dapat menanyakan bagaimana pemberi waralaba menjalankan administrasi dan memastikan gerainya mengikuti prosedur yang berlaku.
Ketertiban tersebut bukan hanya urusan kantor pusat. Mitra perlu menjalankan prosedur operasional, menyimpan dokumen kerja sama, dan memahami penggunaan identitas merek. Jika terjadi pemeriksaan atau perselisihan, catatan yang rapi membantu menjelaskan aktivitas bisnis secara lebih terstruktur.
Franchise 2026 Membutuhkan Pemeriksaan Legalitas dan Tren Pasar
Perkembangan industri pada 2026 menunjukkan bahwa peluang waralaba masih menarik perhatian pelaku usaha. Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 8 Mei 2026, pameran Franchise & License Expo Indonesia menghadirkan lebih dari 150 peluang bisnis. Angka itu menggambarkan jumlah penawaran dalam pameran, bukan bukti bahwa seluruh usaha pasti berhasil atau seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang sama.
Kementerian Perdagangan juga menyelenggarakan Franchise & License Expo Indonesia edisi ke-27 pada 9 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyoroti sistem bisnis terstandar dan potensi pengembangan produk lokal. Perkembangan ini membuat pemeriksaan legalitas dan kualitas dukungan tetap relevan bagi calon mitra.
Langkah Memeriksa Penawaran Franchise
- Cocokkan identitas usaha dengan dokumen pemberi waralaba dan pihak yang menandatangani perjanjian.
- Tanyakan status STPW dan mintalah penjelasan jika dokumen masih dalam proses penerbitan.
- Bandingkan isi prospektus dengan penjelasan pemasaran untuk menemukan informasi yang tidak konsisten atau belum jelas.
- Pelajari kewajiban setelah gerai beroperasi, termasuk pelaporan, standar pelayanan, penggunaan merek, dan dukungan yang dijanjikan.
Tren pameran juga memperlihatkan beragam konsep usaha, mulai dari kuliner hingga layanan. Meski demikian, jumlah pengunjung, banyaknya penawaran, atau popularitas suatu konsep tidak cukup untuk menilai kualitas peluang bisnis. Calon mitra tetap perlu memeriksa sistem operasional dan bukti dukungan yang tersedia.
Ada pula aspek kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan. Pada 26 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Asosiasi Franchise Indonesia membahas penguatan edukasi mengenai merek, hak cipta, rahasia dagang, dan desain industri. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan aset intelektual dalam hubungan waralaba.
Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan nama pihak, status dokumen, hak penggunaan merek, dan mekanisme penyelesaian perselisihan tercatat dengan jelas. Jika ada informasi yang belum konsisten, mintalah penjelasan tertulis agar keputusan bisnis didasarkan pada dokumen yang dapat diperiksa.