Regulasi Franchise Terbaru yang Wajib Dicek Calon Mitra
Franchise Terbaru perlu dipahami dari sisi regulasi sebelum calon mitra menyepakati kerja sama dengan pemilik usaha. Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan waralaba melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 yang berlaku sejak 2 September 2024. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan waralaba.
Perubahan berikutnya hadir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh pemerintah daerah. Artinya, calon mitra perlu memahami legalitas usaha, dokumen penawaran, dan isi perjanjian sebelum memilih bisnis. Brosur yang menarik belum cukup untuk memastikan sebuah penawaran memenuhi kriteria waralaba.
Mengenali Regulasi Franchise Terbaru yang Masih Berlaku
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 menjadi dasar utama penyelenggaraan waralaba di Indonesia. Aturan ini mencakup kriteria waralaba, prospektus penawaran, perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta pendaftaran dan pengawasan usaha. Pemerintah juga mengatur penggunaan produk dalam negeri dan sanksi atas pelanggaran.
Dalam praktiknya, aturan ini membantu calon mitra membedakan bisnis waralaba dengan penawaran kemitraan biasa. Sebuah usaha yang menawarkan penggunaan merek belum otomatis memenuhi kriteria waralaba. Sistem bisnis, keuntungan usaha, kekayaan intelektual terdaftar, serta dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba menjadi bagian penting dalam penilaiannya.
Perubahan regulasi juga memengaruhi dokumen yang perlu diperhatikan saat menjajaki kerja sama. Calon mitra yang sebelumnya hanya berfokus pada popularitas merek perlu memeriksa kesiapan sistem dan administrasi usaha. Ketika pemilik bisnis menawarkan pembukaan gerai baru, tanyakan bagaimana mereka menjalankan operasional dan mendampingi mitra setelah gerai beroperasi.
Perubahan Aturan yang Perlu Dipahami
- PP Nomor 35 Tahun 2024 menggantikan PP Nomor 42 Tahun 2007 sebagai dasar penyelenggaraan waralaba.
- Prospektus penawaran waralaba menjadi dokumen penting untuk memahami profil dan sistem bisnis yang ditawarkan.
- Perjanjian waralaba mengatur hubungan kerja sama, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- STPW menjadi bagian penting dari administrasi penyelenggaraan waralaba sesuai kategori pemberi dan penerima waralaba.
Memahami STPW dan Proses Pendaftaran Waralaba
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) merupakan dokumen pendaftaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha waralaba. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tata cara penerbitannya oleh pemerintah daerah. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Juli 2025.
Penerbitan STPW perlu dilihat sesuai posisi masing-masing pihak dalam kerja sama. Persyaratan pemberi waralaba, pemberi waralaba lanjutan, penerima waralaba, dan penerima waralaba lanjutan dapat berbeda. Karena itu, calon mitra perlu memastikan status usaha yang ditawarkan serta dokumen yang relevan dengan perannya.
Bayangkan sebuah gerai minuman menawarkan paket kerja sama dengan sistem operasional lengkap. Pemilik usaha memperlihatkan profil bisnis dan contoh gerai, tetapi belum menjelaskan status pendaftaran waralabanya. Dalam situasi seperti ini, calon mitra perlu meminta penjelasan mengenai STPW dan memeriksa dokumen pendukungnya sebelum melanjutkan pembicaraan.
Permendag Nomor 25 Tahun 2025 memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penerbitan STPW sesuai kewenangannya. Jadi, proses administrasi tidak sebaiknya disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan pemilik merek. Status dokumen, pihak yang bertanggung jawab, serta proses pendaftaran perlu dikonfirmasi berdasarkan kategori usaha yang bersangkutan.
Memeriksa Prospektus Sebelum Menandatangani Perjanjian
Prospektus penawaran waralaba membantu calon mitra mengenali kondisi usaha sebelum menjalin kerja sama. Dokumen ini memberikan gambaran mengenai pemberi waralaba, legalitas, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi, sistem bisnis, serta informasi lain yang relevan. Calon mitra dapat menggunakannya untuk menilai apakah penawaran sesuai dengan penjelasan saat presentasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 menempatkan prospektus dan perjanjian sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan waralaba. Dalam pemeriksaan dokumen, perhatikan pula informasi mengenai kekayaan intelektual, jaringan gerai, serta hak dan kewajiban para pihak. Kelengkapan informasi membantu mengurangi risiko salah memahami model kerja sama.
Isi Prospektus yang Perlu Dicermati
- Identitas dan legalitas usaha membantu memastikan siapa pihak yang menawarkan kerja sama dan bagaimana status usahanya.
- Sejarah dan sistem bisnis memberikan gambaran tentang kegiatan operasional serta cara usaha dijalankan.
- Informasi keuangan dan jaringan gerai membantu calon mitra menilai rekam jejak bisnis berdasarkan dokumen yang tersedia.
- Hak dan kewajiban para pihak menjelaskan tanggung jawab pemberi maupun penerima waralaba dalam kerja sama.
Setelah membaca prospektus, periksa kesesuaiannya dengan perjanjian. Misalnya, presentasi menjanjikan pelatihan dan pendampingan, sedangkan kontrak tidak menjelaskan bentuk layanan tersebut. Perbedaan seperti ini perlu dibicarakan sebelum tanda tangan.
Perhatikan juga masa berlaku kerja sama, penggunaan merek, pengakhiran perjanjian, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Jika terdapat istilah yang kurang jelas, mintalah penjelasan tertulis. Dokumen yang rinci memudahkan kedua pihak memahami tanggung jawab masing-masing selama bisnis berjalan.
Menghindari Risiko dari Penawaran Franchise Terbaru
Penawaran franchise terbaru sering menarik perhatian melalui konsep gerai, produk, dan peluang ekspansi. Namun, calon mitra tetap perlu menilai informasi yang mendasari penawaran tersebut. Popularitas di media sosial atau antrean pelanggan di satu lokasi belum cukup untuk membuktikan kinerja seluruh jaringan usaha.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 28 Agustus 2026, Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) menekankan pentingnya ethical franchising atau praktik waralaba yang beretika. Pesan ini relevan bagi calon mitra yang ingin memahami transparansi informasi dan tanggung jawab pemilik usaha. Penawaran yang sehat seharusnya memberi ruang untuk memeriksa dokumen dan mengajukan pertanyaan.
Cara Menilai Kelayakan Penawaran Waralaba
- Periksa rekam jejak usaha. Tanyakan berapa lama bisnis berjalan dan apakah informasi gerai yang ditampilkan bisa diverifikasi.
- Cermati proyeksi keuntungan. Bedakan perkiraan penjualan dari hasil operasional yang benar-benar tercatat.
- Tinjau dukungan operasional. Pastikan penjelasan mengenai pelatihan, pasokan produk, dan pendampingan sesuai dengan dokumen kerja sama.
- Waspadai janji berlebihan. Klaim keuntungan pasti atau bisnis tanpa risiko perlu diuji melalui data dan penjelasan yang masuk akal.
Kesalahan yang sering terjadi ialah calon mitra terlalu cepat mengambil keputusan setelah melihat demonstrasi produk. Padahal, kegiatan harian gerai mencakup pengelolaan stok, pelayanan pelanggan, pencatatan transaksi, dan pengawasan kualitas. Semua itu membutuhkan sistem yang konsisten.
Jika pemilik usaha tidak bersedia menjelaskan dokumen atau memberikan informasi yang saling bertentangan, calon mitra perlu menunda keputusan sampai persoalannya jelas. Sikap ini membantu mencegah kesalahpahaman mengenai tanggung jawab, hak penggunaan merek, dan dukungan bisnis.
Langkah Memastikan Kepatuhan Regulasi Franchise Terbaru
Memahami regulasi franchise terbaru tidak berhenti setelah calon mitra membaca aturan pemerintah. Pemeriksaan perlu diteruskan ke dokumen dan praktik bisnis yang ditawarkan. Tujuannya memastikan informasi dalam presentasi, prospektus, dan perjanjian tidak saling bertentangan.
Mulailah dengan mengidentifikasi pihak yang bertindak sebagai pemberi waralaba. Periksa legalitas usaha, status kekayaan intelektual, dokumen penawaran, serta informasi STPW yang relevan. Jika usaha melibatkan pemberi waralaba lanjutan, pastikan kewenangan pihak tersebut sesuai dengan dokumen kerja sama yang tersedia.
Langkah berikutnya ialah membaca kontrak secara menyeluruh. Perhatikan ruang lingkup penggunaan merek, standar operasional, pembagian tanggung jawab, masa berlaku, dan prosedur ketika salah satu pihak ingin mengakhiri kerja sama. Pastikan juga seluruh janji mengenai pelatihan atau pendampingan memiliki penjelasan yang memadai.
Calon mitra dapat mengonfirmasi informasi administratif melalui instansi berwenang sesuai jenis dokumen dan proses yang berlaku. Untuk penawaran yang melibatkan beberapa pihak, identitas badan usaha dan kewenangan penandatangan juga perlu diperiksa. Jika terdapat klausul yang sulit dipahami, penelaahan oleh tenaga profesional dapat membantu memperjelas konsekuensinya.
Periksa kembali versi peraturan yang digunakan sebelum mengambil keputusan. PP Nomor 35 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 dapat menjadi titik awal untuk memahami kerangka penyelenggaraan waralaba. Kesesuaian dokumen, kejelasan perjanjian, dan bukti administrasi memberi dasar yang lebih kuat untuk menilai penawaran bisnis secara objektif.